Kabupaten Tangerang ; Aktivitas Galian ilegal yang beroperasi di wilayah Hukum Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menimbulkan permasalahan tersendiri dikalangan Insan pers dan lembaga kemasyarakatan seperti organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pasalnya diduga kuat telah terjadi kesepakatan dalam bentuk kerjasama hitam yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Insan pers atau wartawan media dan LSM untuk pengkondisian uang koordinasi mingguan dari adanya aktifitas galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dimana uang atau jatah pengkodisian tersebut diduga diarahkan Satu pintu baik untuk media maupun untuk LSM dan Ormas dengan akumulasi pendapatan sebesar Rp.10.000 per ritase nya,
Menurut sumber kepada Volunteer News.co.id menyampaikan bahwa pada minggu kedua ini Kamis tanggal 25 Juli 2024 memperoleh atau mendapatkan sebanyak 10.000 rit
” Untuk minggu ini Kamis tanggal 25 Juli 2024 mendapatkan 10.000 rit X Rp.10.000, yang dibuat Satu pintu untuk media, ormas dan LSM serta Kepolisian, namun uangnya Saya tidak tahu kemana ” Ungkap Wanda crew media online Kombat Post (27/7/2024)
Sekedar untuk diketahui aktivitas Galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk yang dikelola oleh pengusaha Galian Ridwan,.Cs tersebut sempat di demo dan di protes warga, dan telah di Segel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, namun diduga Segel Satpol PP jebol dan Aktivitas galian ilegal tetap beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengusaha galian dan para pihak serta instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.