Nasional

Dewan Pers Imbau Untuk Tidak Melayani Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Pers

426
×

Dewan Pers Imbau Untuk Tidak Melayani Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Pers

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Imbau Untuk Tidak Melayani Permintaan THR dari Wartawan dan Organisasi Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban Perusahaan Pers kepada pegawainya

Jakarta ; Dikutip dari batasmedia99, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada Rabu, (12/03/2025).

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjungtinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Dewan Pers tidak bisa menolelir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” imbuhnya.

Dewan Pers menegaskan, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.