Kabupaten Tangerang ; Proyek penataan halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cijeruk 1, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cipta Sinergi Nusantara dengan nilai pagu anggaran Rp100 juta melalui Paket Pengadaan Langsung (PL) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, bersumber dari APBD-P Tahun 2025, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga menduga kualitas pekerjaan paving block pada proyek tersebut tidak mencerminkan standar pelaksanaan yang seharusnya. Dugaan minimnya pemadatan dan proses pengerjaan yang tidak optimal menimbulkan kekhawatiran akan kualitas hasil pembangunan.
Pemerhati pembangunan Abdullah, mengungkapkan bahwa dugaan lemahnya pengawasan membuka peluang bagi kontraktor untuk bekerja tidak sesuai aturan.
“Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam pembangunan dan peningkatan pembangunan sangat kami apresiasi. Namun dugaan minimnya pengawasan bisa menjadi celah empuk bagi kontraktor nakal untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak patut. Dugaan minimnya pemadatan dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek paving block di SDN Cijeruk 1 menjadi potret buruk bagi upaya pemerintah mewujudkan pembangunan yang berkualitas, bermanfaat, dan berkelanjutan,” ujarnya kepada Volunteer news.co.id, Senin (24/11/2025).
Dari keterangan pekerja di lokasi, pelaksana lapangan disebut bernama Bejo.
“Kita hanya pekerja, sementara untuk pelaksana di lapangan itu Pak Bejo,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek.
Volunteer news.co.id berupaya mengkonfirmasi Bejo melalui via telpon namun tidak merespon atau mejawab
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur CV. Cipta Sinergi Nusantara, pengawas teknis, serta pihak instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












