Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat konsumen.
Jakarta ; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan sekaligus melanggar norma kesusilaan. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan promosi dan peredaran kosmetik secara ketat, termasuk larangan penyampaian klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pencabutan izin edar ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ujar Taruna, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik seluruh produk dari pasaran serta memusnahkannya. Selain itu, seluruh bentuk promosi, baik melalui media konvensional maupun platform digital—wajib dihentikan.
Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengawasan komprehensif, mulai dari patroli siber, pengumpulan bukti, hingga verifikasi mendalam guna memastikan validitas temuan di lapangan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim sensasional, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim-klaim ini dinilai tidak memiliki dasar ilmiah, berpotensi menyesatkan, serta bertentangan dengan norma kesusilaan.
Lebih jauh, BPOM menilai klaim tersebut telah melampaui batas definisi kosmetik, karena mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh. Padahal, sesuai regulasi, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik.
Taruna menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha untuk memasarkan produk secara etis, jujur, dan berbasis bukti ilmiah. Ia juga mengingatkan agar strategi promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat pasar.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, terutama dalam menghadapi maraknya promosi produk melalui platform digital.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” kata Taruna.
Ke depan, BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital yang kerap menjadi kanal utama pemasaran produk bermasalah. Penindakan tegas terhadap pelanggaran diharapkan mampu melindungi kesehatan, keselamatan, serta hak masyarakat sebagai konsumen.












