Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 2026 merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta ; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 2026 merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dipersempit sebagai isu keagamaan semata, melainkan bagian dari perlindungan konsumen, jaminan kualitas, dan keselamatan publik.
Penegasan itu disampaikan Haikal dalam acara Wajib Halal 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik, arah kebijakan pemerintah menunjukkan penekanan kuat pada perlindungan konsumen.
“Sehari setelah Presiden Prabowo dilantik, kementerian dibentuk dan langsung jelas arahnya. Negara wajib melindungi makanan, minuman, dapur, hingga jasa yang dikonsumsi rakyat,” ujar Haikal.
Haikal menekankan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko. Tidak semua produk harus melalui proses sertifikasi, khususnya produk dengan risiko rendah atau positive risk.
“Sayuran segar, buah murni, air tanpa tambahan apa pun, itu jelas halal. Tidak perlu dipersulit,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa produk olahan, seperti telur asin, omelet, makanan siap saji, hingga minuman dengan tambahan bahan, tetap wajib disertifikasi. Produk-produk tersebut dinilai telah melalui proses pengolahan yang membutuhkan kepastian bahan, proses, dan standar keamanan.
Halal sebagai Standar Global
Dalam paparannya, Haikal menguraikan bahwa konsep halal di tingkat global telah berkembang melampaui konteks keagamaan. Di berbagai negara, halal dipahami sebagai simbol kebersihan, kualitas, dan keberlanjutan.
“Di Korea, halal disebut kebersihan ganda. Di Eropa dan Swiss, halal itu elite food. Di Inggris, halal dimaknai sebagai upaya menyelamatkan semesta. Di India, halal berarti kembali pada kehidupan yang sehat,” tuturnya.
Menurut Haikal, perkembangan tersebut menempatkan halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dunia, sekaligus penanda standar mutu dan keamanan produk. Karena itu, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun ekosistem halal yang kredibel dan berdaya saing global.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip halalan thayyiban.
“Tidak semua yang halal itu baik. Tetapi yang tidak halal, pasti tidak baik. Karena itu halal harus dipasangkan dengan kualitas,” tegasnya. Filosofi ini, kata Haikal, menjadi dasar penguatan regulasi halal nasional agar selaras dengan praktik terbaik internasional.
Landasan Konstitusional dan Perlindungan UMKM
Haikal menegaskan bahwa kebijakan halal memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pancasila hingga Undang-Undang Dasar 1945. Negara, katanya, berkewajiban melindungi seluruh warga tanpa membedakan agama, suku, maupun golongan.
“Pancasila melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Negara wajib melindungi semua: Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, semua suku dan golongan,” ujarnya.
Dalam konteks itu, negara juga berkewajiban memberikan kepastian informasi bagi konsumen Muslim terkait produk yang dikonsumsi. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.












