Hukum dan Kriminal

Berkas P-21, Polsek Cikande Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Serang

×

Berkas P-21, Polsek Cikande Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Serang

Sebarkan artikel ini
Berkas P-21, Polsek Cikande Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Serang

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande, Polres Serang, melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 31 Maret 2026.

Kabupaten Serang ; Proses hukum perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikande memasuki babak baru. Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande, Polres Serang, melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 31 Maret 2026.

Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tersangka berinisial US (36), warga Cikupa, Tangerang, kini berada dalam kewenangan penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kapolres Serang melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung.

Tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan diproses di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Tatang, US diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada awal Februari lalu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin. Aksi dilakukan di dua lokasi berbeda di Kampung Kadinding dalam rentang waktu yang terpisah.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di depan sebuah kontrakan. Dari lokasi ini, tersangka diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150. Sementara aksi kedua berlangsung pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah warga, dengan sasaran sepeda motor Yamaha Fino.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan dua unit kendaraan yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit Suzuki FU 150 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi A-5000-TR, serta satu unit Yamaha Fino warna biru tahun 2015 bernomor polisi A-6703-HM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tatang menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata dia.