Hukum dan Kriminal

Bejat! Kakek 63 Tahun di Serang Cabuli Perempuan Autis, Ditangkap Usai Aksi Dipergoki Keponakan Korban

178
×

Bejat! Kakek 63 Tahun di Serang Cabuli Perempuan Autis, Ditangkap Usai Aksi Dipergoki Keponakan Korban

Sebarkan artikel ini
Bejat! Kakek 63 Tahun di Serang Cabuli Perempuan Autis, Ditangkap Usai Aksi Dipergoki Keponakan Korban

Kab.Serang ; Sungguh bejat kelakuan IB (63 tahun), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Pria lanjut usia ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang autisme berusia 47 tahun.

Tersangka ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah laporan masuk ke kepolisian. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa aksi asusila ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu, pelaku yang merupakan tetangga korban mengetahui korban sedang seorang diri di rumah.

“Mengetahui korban sendirian, pelaku langsung masuk ke rumah korban. Aksinya sempat dilihat oleh ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan di halaman rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Minggu (13/7/2025).

Tanpa rasa iba, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang tengah tertidur dan melancarkan aksi bejatnya. Lebih miris lagi, perbuatan pelaku sempat dipergoki keponakan korban yang mengintip dari balik pintu kamar.

“Melihat ada yang mengintip, pelaku justru menendang keponakan korban di bagian perut sebelum kembali melanjutkan aksi bejatnya,” ungkap Condro.

Keponakan korban yang ketakutan kemudian lari dan memberi tahu warga yang sedang berada di warung terdekat. Mendapat laporan, warga bersama-sama mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan memergoki pelaku dalam kondisi masih melancarkan aksinya.

Warga yang geram lantas membawa pelaku ke rumah Ketua RT setempat. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2025.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan menangkap tersangka di rumahnya. Kini tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, angka kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Serang masih tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Semua laporan akan kami proses hukum hingga tuntas,” tegas AKBP Condro Sasongko.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang kerap menjadi sasaran kejahatan seksual.