Kabupaten Tangerang ; Suasana pemerintahan Desa Karang Anyar memanas menyusul dugaan pengrusakan aset desa yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Uditc, yang merupakan bagian dari aspirasi salah satu anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Suhendri, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan proyek yang dinilai tidak melalui koordinasi yang semestinya.

Menurut Suhendri, pemerintah desa sebelumnya telah menetapkan titik koordinat resmi lokasi pembangunan Uditc. Namun, pelaksanaan di lapangan justru menunjukkan adanya pengalihan lokasi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa, termasuk RT dan RW setempat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Desa tentu mendukung setiap program yang bermanfaat. Tapi membangun bukan berarti merusak aset desa,” ujar Suhendri dengan nada kecewa.
Pengalihan titik lokasi itu disebut telah menyebabkan kerusakan pada saluran air yang merupakan aset desa. Kondisi ini memicu protes keras dari pemerintah desa yang menilai bahwa koordinasi adalah aspek fundamental dalam pelaksanaan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Di sisi lain, Tagor, warga sekitar yang mengaku bertanggung jawab atas pemindahan titik lokasi pembangunan, menyampaikan permintaan maaf dan kesiapannya untuk memperbaiki keadaan.
“Kami berniat membangun, bukan merusak. Kami siap bertanggung jawab dan akan berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Tagor.
Suhendri menegaskan bahwa persoalan ini akan dibawa ke pihak Dewan terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Ia juga meminta agar proyek Uditc dihentikan sementara hingga ada kejelasan dan perbaikan terhadap aset desa yang terdampak.
“Kami minta agar saluran yang sudah dirusak dikembalikan seperti semula. Pembangunan harus tertib, jelas, dan tidak menimbulkan kerugian bagi desa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara pihak desa, pelaksana proyek, dan lembaga legislatif untuk memastikan setiap pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai peraturan—tanpa mengorbankan fasilitas publik yang sudah ada.
Hingga berita ini diterbitkan para pihak, kontraktor Pelaksana Proyek dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












