Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Bayi Majikan, Polisi Bergerak Cepat Selamatkan Korban

×

ART Diduga Culik Bayi Majikan, Polisi Bergerak Cepat Selamatkan Korban

Sebarkan artikel ini

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia satu tahun

Kabupaten Serang ; Kesigapan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tanpa membutuhkan waktu lama, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia satu tahun. ini sempat menimbulkan kepanikan keluarga korban, namun berakhir dengan selamatnya sang bayi.

Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Cikande AKP Tatang memastikan, korban ditemukan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kekerasan.

Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku dan korban berhasil kami amankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Tatang kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumah yang beralamat di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Anak mereka beserta pengasuhnya tidak berada di lokasi.

Kecurigaan semakin menguat setelah orang tua korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat sang anak dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online. Upaya menghubungi nomor telepon pelaku pun tidak membuahkan hasil karena ponsel dalam kondisi tidak aktif.

Karena merasa khawatir dan tidak bisa menghubungi pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas AKP Tatang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku nekat membawa anak majikannya karena terbelit utang. Ia diduga berniat meminta orang tua korban melunasi utangnya yang mencapai Rp10,5 juta kepada beberapa pihak.

Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan, karena pelaku lebih dulu berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000.

Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada kedua orang tuanya. Sementara itu, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan pelaku kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Tatang.