Banten ; Almarhumah Fadilah (49) Tenaga Kerja Wanita (TKW) warga Kampung Kadikaran RT.08/03 Desa Carenang Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten yang bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga ( PRT) dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi Negara Kawasan Timur Tengah pada beberapa bulan lalu yang diduga terjatuh dikamar mandi hal itu menuai sorotan tajam dari Masyarakat pasalnya diduga Almarhumah Fadilah terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Modus Penempatan Pekerja Migran (PMI) secara non prosedural atau ilegal

“Almarhumah Fadilah terakhir berangkat untuk bekerja menjadi PRT ke Arab Saudi sekitar Tahun 2021/ 2022, dan pada bulan November 2024 Fadilah di kabarkan meninggal dunia, katanya karena terjatuh di kamar mandi” Ucap Keluarga Almarhumah Fadilah Kepada Volunteer news.co.id (14/01/2025)
Rendi Sopir Armada yang menjemput dan mengantarkan Almarhumah Fadilah ke Bandara Soekarno hata kepada Volunteer news.co.id membenarkan bahwa Almarhumah Fadilah sekitar Tahun 2021/2022 Berangkat untuk bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) Ke Arab Saudi
” Saya bersama isroni suami siri Almarhumah fadilah, ibunya dan anaknya Almarhumah fadilah yang mengantarkan Almarhumah fadilah ke bandara soekarno hata untuk berangkat bekerja ke Arab Saudi ” Ungkap Rendi Kepada Volunteer news.co.id (17/01/2025)

Isroni suami siri Almarhumah Fadilah kepada Volunteer news.co.id mengatakan bahwa dirinya pada sekitar Tahun 2021/2022 mengantarkan Almarhumah Fadilah ke Bandara Soekarno hata untuk berangkat bekerja di Arab Saudi Riyad
” Sekitar Tahun 2021/2022 Saya mengantarkan istri saya Almarhumah Fadilah ke bandara soekarno hata untuk berangkat bekerja ke Arab Saudi riyad, namun saya tidak pernah memberi ijin tertulis atas keberangkatan istri Saya Almarhumah Fadilah untuk bekerja Ke Arab Saudi sebagai Pembantu Rumah Tangga tersebut, dan yang pertama memberangkatkan Almarhumah fadilah adalah Sponsor iroh, dan pemberangkatan ke dua Sponsor H.Subeli Cikeli Tanara yakni pada Tahun 2011,dan Kemungkinan yang memberi ijin tertulis adalah Jaim mantan suami Almarhumah Fadilah, adapun pemberangkatan yang terakhir ini sekitar Tahun 2021/2022 adalah karena cuti bekerja dari majikan yang ada di Arab Saudi ” Ungkapnya (17/01/2025)

Jaim mantan suami Almarhumah Fadilah ketika dikonfirmasi Volunteer News.co.id mengatakan bahwa Almarhumah Fadilah sekitar Tahun 2008/2009 berangkat untuk bekerja ke Arab Saudi melalui Sponsor iroh dan sekitar Tahun 2011 Almarhumah Fadilah berangkat bekerja kembali menjadi pembantu rumah tangga ke Arab Saudi melalui Sponsor H.Subeli
” Dua kali Pemberangkatan Almarhumah Fadilah yakni sekitar Tahun 2008/2009 dan Tahun 2011 saya yang memberi ijin secara tertulis karena pada Saat itu Almarhumah Fadilah adalah masih Status menjadi istri saya, dan untuk Pemberangkatan selanjutnya saya tidak mengetahui karena sekitar Tahun 2014 saya bercerai (bukan suami istri) lagi dengan Almarhumah Fadilah, dan setahu saya sekitar Tahun 2014/2015 Almarhumah pulang ke indonesia, ” Ucapnya (18/01/2025)
Sponsor inisial H.AS yang sempat merekrut dan memberangkatkan Almarhumah Fadilah Saat di temui Volunteer news.co.id mengatakan bahwa sekitar Tahun 2014/2015 dirinya merekrut dan memberangkatkan Almarhumah Fadilah untuk bekerja menjadi Pembantu rumah tangga di Arab Saudi
” Sekitar Tahun 2014/2015 Almarhumah Fadilah bersama orang tuanya datang ke rumah saya dengan tujuan ingin bekerja ke luar negeri Arab saudi, dan selanjutnya saya rekrut dan saya berangkatkan Almarhumah Fadilah untuk bekerja ke Arab Saudi, dan saat itu tidak ada ijin tertulis dari suami karena Almarhumah Fadilah bersetatus janda atau tidak memiliki suami, Pemberangkatan dengan dokumen Visa Jiarah atau kunjungan, adapun untuk Pemberangkatan selanjutnya saya tidak mengetahui karena bukan saya yang merekrut atau memproses ” Ucapnya (18/01/2025)

Ditempat terpisah Tambrin Mantan Kepala Desa (Kades) Carenang yang menjabat pada Tahun 2017 ketika dikonfirmasi volunteer news.co.id terkait adanya Surat keterangan nikah secara Agama antara isroni dengan Fadilah mengatakan bahwa Fadilah bersama Isroni suami sirinya meminta kepada pihak Pemerintahan Desa Carenang Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten untuk dibuatkan Surat keterangan nikah secara agama

” Pada Tahun 2017 di Saat saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Carenang Almarhumah Fadilah bersama Isroni suami sirinya meminta kepada Pemerintahan Desa Carenang untuk dibuatkan Surat keterangan nikah secara agama karena Surat keterangan nikah secara agama tersebut menurut Almarhumah Fadilah dan Isroni suaminya untuk persyaratan Almarhumah Fadilah mendaftar dan berangkat bekerja ke luar negeri Arab Saudi ” Ungkapnya (19/01/2025)

Berbeda menurut data Kronologis lengkap Dewan Pimpinan Wilayah Banten F-Buminu Sarbumusi Nu Selaku Penerima Kuasa Khusus dari Isroni Suami siri Almarhumah Fadilah menerangkan bahwa Almarhumah Fadilah diterbangkan pada Tahun 2011 ke wilayah Riyad Arab Saudi, dan Pada Tahun 2017 Almarhumah Fadilah cuti pulang ke Indonesia dan 2 Minggu kemudian Almarhumah Fadilah berangkat kembali ke Riyad di Majikan Pertama, selanjutnya pada Tahun 2020 Almarhumah Fadilah cuti pulang ke indonesia, dan 2 Minggu kemudian Almarhumah Fadilah berangkat kembali ke Riyad di majikan yang sama, Almarhumah Fadilah bekerja di rumah majikan pertama selama 12.

Binapenta Disnakertrans Kabupaten Serang kepada Volunteer news mengatakan bahwa penempatan pekerja migran (PMI) pada Sektor informal atau pembantu rumah tangga (PRT) untuk dipekerjakan di Arab Saudi yang di rekrut dan di berangkatkan pada Tahun 2022 di pastikan melalui jalur non prosedural atau ilegal
” Apabila pada Tahun 2022 Almarhumah Fadilah direkrut dan di berangkatkan untuk bekerja menjadi Pembantu rumah tangga di Arab Saudi itu sudah dipastikan melalui jalur non prosedural atau ilegal ” Ungkap H.Heri Binapenta Disnakertrans Kabupaten Serang Provinsi Banten. (16/01/2025)

Saat ini warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten Agar dapat mengusut tuntas Jaringan Sindikat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Penempatan Pekerja Migran (PMI) secara ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Banten
Hingga berita ini ditayangkan para pihak dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan












