Hukum dan Kriminal

APH Diminta Tindak Tegas, Pernyataan Tertulis Pengusaha Galian Ilegal Harus Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum

196
×

APH Diminta Tindak Tegas, Pernyataan Tertulis Pengusaha Galian Ilegal Harus Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Kab.Tangerang ; Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Banten diminta menindak tegas pelaku usaha Galian tambang illegal yang telah menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, pasalnya aktifitas galian ilegal yang dikelola secara pribadi (perorangan) oleh Ridwan dan H.Daman tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian bukan saja bagi Negara akan tetapi menimbulkan gangguan tetertiban umum dan kenyamanan masyarakat, kerusakan lingkungan, kecelakaan dan polusi udara.

Ket.foto: Ridwan Pengusaha Galian tengah menunjukan Surat pernyataan kepada warga

Adanya pernyataan tertulis yang bermaterai cukup dari Pengusaha galian tambang ilegal yakni Ridwan/Bondan dan H.Daman/Oman tentunya harus dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia, dimana dengan jelas surat pernyataan tertulis tersebut membuktikan bahwa usaha galian yang dikelola oleh Ridwan dan H.Daman adalah usaha perorangan (pribadi) yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri dalam artian tidak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya, namun ironisnya kegiatan aktifitas galian ilegal tersebut diduga kuat telah didukung dan difasilitasi oleh pihak Pemerintahan Desa dan Muspika Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten,

Pengusaha galian ilegal saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah namun sudah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Muspika Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

” Untuk Izin resmi dari pemerintah Kita tidak punya, namun untuk koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Kronjo sudah kita lakukan” Ungkap Pengusaha Galian

Saat inj warga berharap adanya sikap tegas dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya penindakan terhadap para pelaku usaha Galian tambang illegal yang telah merugikan Negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi