Kab.Tangerang ; Dugaan adanya Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi 3 Kg oleh oknum kontraktor pelaksana proyek pemasangan Udith di Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menuai keluhan dan pertanyaan tajam dari masyarkat, yang mana kita ketahui bersama bahwa Gas LPG Subsidi 3 Kg pengunaannya diperuntukan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, namun lain halnya yang terjadi di wilayah Desa Pagenjahan dimana Gas LPG subsidi 3 Kg diduga kuat digunakan oleh oknum pihak pengusaha kontraktor pada proyek pemasangan Udith

” Banyak warga yang melihat Gas LPG subsidi 3 Kg digunakan pada proyek pemasangan Udith, hal itu karena lokasi proyek itu berada di Jalan raya utama Kresek – Pejamuran atau di depan Kantor Balai Desa Pagenjahan ” Ucap warga di Desa Pagenjahan kepada Volunteer news.co.id
Untuk diketahui bersama dimana ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM, termasuk LPG bersubsidi. Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU No 22 Tahun 2001 menjatuhkan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak tegas pelaku dugaan penyalaggunaan Gas LPG bersubsidi
Hingga berita ini ditayangkan pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan